Mayat Dalam Toren Diketahui Salah Satu DPO Polsek Pondok Aren Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Mayat Dalam Toren Diketahui Salah Satu DPO Polsek Pondok Aren Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    TANGSEL - Mayat yang ditemukan dalam toren diketahui berinisial DK (laki laki, umur 27 tahun) merupakan salah satu DPO (buron) Polsek Pondok Aren kasus penyalahgunaan narkotika, dimana  sebelumnya Polsek Pondok Aren telah menangkap rekannya dengan inisial A.

    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq,  S.H., M.H. dalam keterangan persnya di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (29/5) sore.

    "Pelaku yang kita amankan adalah Saudara A, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini lima (5) klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1, 16 gram", kata Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam jumpa pers tersebut.

    "A ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.50 WIB. A ditangkap setelah polisi mendapatkan info dari masyarakat"lanjutnya.

    Kapolsek Pondok Aren juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan A Sabu tersebut didapatkan dari temannya P (DPO), dimana sebelumnya A disuruh mengambil narkotika jenis sabu - sabu tersebut sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Dwi (DPO). Kemudian narkotika diberikan kepada P dirumah tempat DK (DPO).

    Dari pengambilan tersebut A diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu - sabu tersebut setahu A sudah dibagi - dibagi oleh P untuk diedarkan dan dibagi – bagi melalui DWI, dan DK.

    "Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar), " kata Kompol Bambang.

    Terkait mayat dalam toren yang diketahui bernama DK, Kapolsek Pondok Aren menrangkan bahwa  tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

    “Hasil pemeriksaan sementara dari RS. Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya, mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin. Sesuai hasil keterangan tersangka dibelakang (sdr. A) saat itu pada saat ngecak (bagi-bagi) barang bukti makai bareng tersangka A, si DK, si Dwi dan si P di rumah tersebut”jelasnya

    Dalam jumpa pers yang dihadiri juga oleh Camat dan Danramil Pondok Aren tersebut, Kapolsek Pondok Aren juga menghimbau kepada masyarakat terutama bagi kaum muda mudi untuk menjauhi Narkoba.

    "Sayangi dirimu dan keluargamu, serta tanamkan nilai agama untuk hal - hal yang positif, karena lebih mudah untuk tidak menggunakan Narkoba dari pada berhenti menggunakan Narkoba, " tutupnya. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Polsek Serpong Antisipasi 3C dan...

    Artikel Berikutnya

    Master AC Tim Ciputat Lakukan Baksos Cuci...

    Berita terkait